HALAMN 1
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
"UNDANG UNDANG DASAR 1945"
"Disusun oleh"
Faiz Achmad Raihan
Kelas 8B
YAYASAN PENDIDIKAN INDO LAMPUNG
SMP YAPINDO
2022
HALAMAN 2
"KATA PENGANTAR"
Puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
rahmat dan hidayah-Nya. Atas berkat rahmat dan hidayat-Nya serta berbagai
upaya, tugas makalah mata kuliah Pendidikan UUD 1945 yang membahas tentang
Nilai nilai UUD 1945 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Dalam penyusunan makalah ini, ditulis berdasarkan buku yang berkaitan
dengan UUD 1945, dan serta informasi dari media massa yang berhubungan
dengan UUD 1945. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih kurang
sempurna. Untuk itu diharapkan berbagai masukan yang bersifat membangun
demi kesempurnaannya.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat membawa manfaat untuk pembaca.
Tulang Bawang,27 Oktober 2022
Faiz Achmad Raihan
Halaman 3
"DAFTAR ISI"
BAB 1 PENDAHULUAN_________________________________________________4
1.1Latar Belakang Masalah____________________________________________4
1.2 Rumusan Masalah_________________________________________________
1.3 Tujuan_____________________________________________________________
1.4 Manfaat____________________________________________________________
BAB II PEMBAHASAN MASALAH_______________________________________
2.1 Pengertian Nilai____________________________________________________
2.2 Pengertian Pancasila_______________________________________________
2.3 Makna Nilai-Nilai Yang Terkandung dalam Pancasila______________
2.4 Pancasila Sebagai Sumber Nilai____________________________________
2.5 Nilai-Nilai setiap butiran Pancasila________________________________
BAB III PENUTUP______________________________________________________
KESIMPULAN_________________________________________________________
SARAN_________________________________________________________________
Halaman 4
"Pendahuluan"
A. Latar Belakang
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi variabel bebas, yang
menggerakkan konstruksi politik sangat kondusif bagi bangkitnya
demokratisasi politik tidak saja menyangkut relasi antara badan
legislatif terhadap kelembagaan suprastruktur politik lainnya,
terutama antara pihak DPR terhadap eksekutif, tetapi juga hingga
di tingkat internal kelembagaan perwakilan itu sendiri, yaitu baik
pada masing-masing alat kelengkapan dan fraksi, serta masingmasing supporting system-nya.
Perjalanan lahirnya perangkat pengaturan kelembagaan
politik dalam konteks demokratisasi, diarahkan dalam rangka
usaha menciptakan check and balances. Check and balances
mempunyai arti mendasar dalam hubungan antarkelembagaan
negara. Misalnya, untuk aspek legislasi, check and balances
mempunyai lima fungsi.
Pertama, sebagai fungsi penyelenggara
pemerintahan, di mana eksekutif dan legislatif mempunyai tugas
dan tanggungjawab yang saling terkait dan saling memerlukan
konsultasi sehingga terkadang tampak tumpang tindih. Namun di
sinilah fungsi check and balances agar tidak ada satu lembaga
negara lebih dominan tanpa control dari lembaga lain.
Kedua sebagai fungsi pembagi kekuasaan dalam lembaga legislatif
sendiri, di mana melalui sistem pemerintahan yang dianut, seperti
halnya sistem presidensial di Indonesia, diharapkan terjadi
mekanisme control secara internal. Ketiga, fungsi hirarkis antara
pemerintah pusat dan daerah.
Keempat, sebagai fungsi
akuntabilitas perwakilan dengan pemilihnya. Kelima, sebagai
fungsi kehadiran pemilih untuk menyuarakan aspirasinya.1
(Sumber)
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sejarah Perumusan dan Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 ?
2. Apa pengertian Undang-Undang Dasar 1945 ?
3. Bagaimana Fungsi Undang-Undang Dasar 1945
4. Bagaimana Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 ?
5. Bagaimana Tujuan Perubahan Unddang Dasar 1945?
C. Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui penertian konstitusi.
2. Untuk mengetahui pengertian Negara.
3. Untuk mengetahui UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik
Indonesia.
4. Untuk mengetahui sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai Konstitusi
Republik Indonesia.
A. Pengertian Negara
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengankondisi masyarakat ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno paraahli filsafat negaramerumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yang disebutnyasebagai negara polis. Yang pada saat itu asih dipahami negara masih dalam suatuwilayah yang dipahami negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalampengertian itu negara disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapatsejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karenaitu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggarannyanegara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus, yangmerupakan tokoh Katolik. Ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu CivitasDei yang artinya negara Tuhan, dan Civites Terrena atau civites Diaboli yangartinya negara duniawi. Civites Tarrena ini ditolak Oleh Agustinus, sedangkanyang dianggap baik adalah negara Tuhan atau Civies Dei. Negara Tuhan bukanlah
negara dari dunia ini. Melainkan jiwanya yang memiliki oleh sebagian ataubeberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yangmelaksanakannegara adalah Gereja yang mewakili negara Tuhan bukanlah negara dari dunia ini.Melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ininuntuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan negara adalah Gereja yangmewakili negara Tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang diluar gerejaitu terasing sama seklai dari Civites Dei (Kusnardi, 1995).
Berbeda dengan konsep penelitian Negara menurut kedua tokoh pemikirnegara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527), yang merumuskan Negarasebagai negara kekuasaan, dalam bukunya ‘II Prin ciple’ yang dahulu merupakan
buku referensi pada raja. Machiavelli memandang negara daru sudut kenyataanbahwa dalam suatu negara harus ada sesuatu yang dimiliki oleh seorang pemimpinnegara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan nengara tidak mungkin hanyamengandalkan kekuasaan hanya pada suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauantimbul dalam suatu negara karena lemahnya kekuasaan negara. Bahkan yang lebihterkenal lagi ajaran Machiavelli. Tentang tujuan yang dapat menghalalkan segalacara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan negarayang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral. Berikut ini konsep pengertiannegara modern : Roger H. Soultou, mengemukakan bahwa negara adalah alat-alatagency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. 1Karakteristik Negara Indonesia memiliki suatu identitas untuk melambangkankeagungan suatu negara. Seperti negara Indonesia yang memiliki identitas yangdapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia. Identitas
Indonesia menjadikan bangsa Indonesia sebagai pemersatu dan simbol kehormatannegara. Selain itu identitas Nasional menjadikan negara Indonesia yang bermatabatdi antara negara-negara lain yang memiliki beragam kebudayaan, agama, danmemiliki jiwa toleransi maupun solidaritas yang tinggi.(
SUMBER)
B. Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau undang-undang dasar (bahasa latin : constitutio) dalam negaraadalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahannegara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidakmengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menajdi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan
negara, kontitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagaiprinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukstruktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya. Konstitusi merujuk umumnya merujuk pada pinjaman hak kepadawarga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukumyang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.Konstitusi pada dasarnya memiliki pengertian luas, yaitu keseluruhanperaturan baik tertulis maupuntidak tretulis yang mengatur secara mengikatmengenai cara penyelenggaraan suatu pemerintahan. Istilah konstitusi padaumumnya menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Sistem itu berupa kumpulanm peraturan yang membentuk, mengatur ataumemenuhi negara. Peraturan perundang-undangan tersebut ada yang tretulissebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yangberupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian,pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturanketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Terdapat beberapa definisi konstitusi dari pada ahli, yaitu :
a. Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu :
1). Konstitusi dalam pengertian politik sosiologi. Konstitusi
mencerminkan kehiupan politik didalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan.
2). Konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam
masyarakat yang selanjutnya dijadikan satu kesatuan kaidah yang hidupdalammasyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidahhukum konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridi Konstitusi atau undang-undang dapat dianggap sebagai perwujudan darihukum tertinggi yang harus ditaati oleh negara dan pejabat-pejabat negarasekalipun. Hal ini sesuai dengan dalil “Goverment by law, not by men”( pemerintahan berdasarkan hukum, bukan oleh manusia). Pada permulaan abadke-19 dan awal abad ke 20, gagasan mengenai konstitusionalisme, (kekuasaanterbatas dan jaminan ak dasar warga negara). Mendapatkan perumusan secara
yuridis.
C. UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia
Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD1945 menempati tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasilasebagai Norma Dasar.
1. Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dalam sejarahnya, sejak proklamasi 17 Agustus 1945 hingga sekarang diIndonesia telah berlaku tiga macam undang-undang dasar dalam empat priode,
yaitu sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 berlaku UUD 1945. UUD
1945 terdiri dari bagian pembukaan, batang tubuh (16 bab), 37 pasal, 4
pasal aturan paralihan, 2 ayat aturan tambahan, dan bagian penjelasan.
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 berlakunya UUD RIS.
UUD RIS terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan beberapa bagian.
c. Oeriode 17 Agustus 1959-5 Juli 1959 berlaku UUDS 1950 terdiri atas 6
bab, 146 pasal, dan beberapa bagian.
d. Periode 5 Juni 1959- sekarang kembali berlaku UUD 1945.
Khasus untuk periode keempat bberlaku UUD 1945 dengan pembagian
berikut:
1. UUD 1945 yang belum diamandemenkan;
2. UUD 1945 yang sudah diamandemenkan (tahun 1999, tahun 2000,
tahun 2001, dan tahun 2002)Amandemen tersebut adalah:
a) Amandemen ke-1 pada sidang umum MPR, disahkan 19 Oktober 1999;
b) Amandemen ke-2 pada sidang tahunan MPR, disahkan 18 Agustus
2000;
c) Amandemen ke-3 pada siding tahuna MPR, disahkan 10 November
2001;
d) Amandemen ke-4 pada tahunan MPR, disahkan 10 Agustus 2002;
Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia pertama kali ditetapkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD yang ditetapkan oleh PPKItersebut sebenarnya merupakan hasil karya BPUPK melalui siding-sidangnya daritanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 dan tanggal 10 Juli sampai 16 juli 1945.Hasil karya BPUPKI berupa rancangan pembukaaan hukum dasar dari BPUPKI
itulah yang selanjutnya ditetapkan menjadi UUD Negara Indonesia setelah
mengalami perubahan seperlunya oleh PPKI.
Sidang PPKI pertama berlangsung tanggal 18 Agustus 1945 yang
menghasilkan 3 keputusan penting, yaitu sebagai berikut.
1) Mengesahkan Rancangan Pembukaan Hukum Dasar Negara dan Hukum
Dasar Sebagai UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Memilih Ir. Seokarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden.
3) Membentuk sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk
membentuk presiden.Sidang PPKI mengenai pengesahan undang-undang dasar inin belangsungsngat singgat yaitu kurang lebih dua jam. Namun dengan semangat persatuan dankeinginan untuk segera membentuk konstitusi Negara maka penetepan UUD 1945
berjalan dengan lancar.Perubahan yang dilakukan hanyalah hal-hal yang kecil saja, bukan masalahyang mendasar. Hal ini karena PPKI sudah mendapatkan naskah rancangan hokumdasar yang dihasilkan oleh BPUPKI. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
a. Istilah”hokum dasar” diganti menjadi” undang-undang dasar”,
b. Kata”mukadimah” diganti menjadi”pembukaan”
c. “dalam suatu hukum dasar”diubah menjadi”dalam suatu undang-undang dasar”
d. Diadakannya ketentuan tentang perubahan UUD yang sebelumnya tidak ada;
e. Rumusan”Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam
Bagi Pemeluk-Pemluknya” diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia oleh PPKI
dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebagai berikut.
1. Pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Yang Terdiri
Dari 4 Alinea.
2. Pengesahan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republok
Indonesia terdiri atas 16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan
dua ayat aturan tambahan.
Jadi pada waktu yang disahkan PPKI adalah UUD Negara Indonesia yangterdiri atas dua bagaian yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh ataupasal-pasalnya. Adapun bagian penjelasan dilampirkan kemudian dalam satunaskah yang dibuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 tanggal 15Februari 1946. Berdasarkan hal itu maka Naskah Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 15 Februari 1946, terdiri atas:
a) Pembukaan
b) Batang tubuh, dan
c) Penjelasan.
Undang-undang Dasar Neraga Republik Indonesia 18 Agustus 1945 hanyaberlaku dalam waktu singkat yaitu mulai tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27Desember 1949. Sejak 27 Desember diberlakukannya Undang-Undang Dasar barudisebut kontitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) tahun 1949. Konstitusi kedua
yang berlaku diindonesia adalah Konstitusi Republi Indonesia Serikat disingkatKRIS atau UUD RIS. Dan UUD Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945t etap berlaku tetapi hanya disalah satu Negara bagian RIS yaitu Negara RepublikIndonesia (RI) yang beribu kota di Yogyakarta. Kontitusi Republik Indonesia
Serikat (KRIS) atau UUD RIS 1949 berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai tanggal 17 Agustus 1950, bangsa Indonesia kembali kebentuk Negara kesatuan. Dengan demikian, UUD RIS 1949 tidak diberlakukan lagi. Priode berlakunya UUD RIS 1949 daei tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, oleh Moh. Yamin disebut konstitusi II.
1) Mukadimah yang terdiri dari empat ayat.
2) Bagian batang tubuh yang terdiri dari atas 6 bab, 197 pasal dan
lampiran.
Beberapa ketentuan pokok dala UUD RIS 1949 antara lain:
a. Bentuk Negara adalah serikat, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik
b. Sistem pemerintahan adalah parlamenter. Dalam sistem pemerintahanini, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana mentri.perdanamentri apis saat itu adalah Moh. Hatta.
Konstitusi yang berlaku setelah UUD RIS adalah Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Undang-undang dasar sementara dimaksud sebagaipengganti dari UUD RIS 1949 setelah Indonesia kembali ke bentuk Negarakesatuan yang dituangkan dalam Undang-Undang Federal No.7 Tahun 1950
tentang perubahan konstitusi RepublikIndonesia Serikat menjadi Undang-Undang
Dasar Sementara Republik Indonesia. Konstitusi inilah yang menyusun UndangUndang Dasar yang bersifat tetap. UUDS 1950 terdiri atas:
1. Mukadimah yang terdiri dari empat ayat.
2. Batang tubuh yang terdiri atas 6 bab dan 164 pasal.
3. Bentuk Negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republic;
4. Sistem pemerintah adalah parlementer menurut UUDS 1950;
5. Adanya badan Konstituante yang akan menyusun undang-undang
dasar tetap sebagai pengganti dari UUDS 1950.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tidak berhasil menyelesaikan
tugasnya. Situasi ini kemudian memicu munculnya dekrit yang isinya sebagai
berikut:
a) Menetapkan pembubaran Konstituante;
b) Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS
1950;
c) Pembentukan MPRS dan DPAS.
Proses Amandemen UUD 1995
Amandemen (bahasa inggris: amendtmendt) artinya perubahan.
Mengamandemen artinya mengubah atau mengadakan perubahan. Istilahamandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubahatau mengusulkan perubahan rancangan UU. Perkembangan selanjutnya munculistilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencangkup dua pengerrtianyaitu:
a. Amandemen konstitusi
b. Pembaruhan konstitusi
Dalam hal amandemen konstitusi, perubahan yang dilakukan merupakan addendum atau sisipan dari konstitusi yang asli. Konstitusi yang asli tetap berlaku. Adapun bagian yang diamandemen merupakan atau menjadi bagian darikonstitusinya.Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan
memperbaruhi konstitusi negara indonesia agar sesui dengan prinsip-prinsipnegara demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 makakonstitusi kita diharapkan semakin baik dan lengkap meyesuikan dengan tuntutan
perkembangan dan kehidupan dan kenegaraan yang demokratis.
UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasaar negara republik
indonesia juga haus mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan.
Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdekasampai masa pemerintahan presiden soeharto belum pernah dilakukan perubahan.Tentang perubahan UUD dinyatakan pada pasal 37 UUD 1945 sebagai
berikut:
1. Unsur perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidam majelis
permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 darijumlah anggota majelis permusyawarata Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya.
3. Untuk mengubah asal-asar UUD, sidang majelis permusyawaratan rakyatdiadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota majelis
permusyawaratan rakyat.
4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuansekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis
permusyawaratan rakyat.
5. Khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik indonesia tidak dapatdilakukan perubahan.
Perubahan atau amandemen UUD 1945 dilakukan perama kali oleh MPRpada siadang umum MPR tahun 1999 dan mulai berlaku sejak tanggal 19 oktober 1999. Amandemen atas UUD 1945 dilakukan oleh MPR sebanyak 4 kali. Dengandemikian UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu sebagai berikut:
a. Amandemen pertama terjadi pada sidang umum MPR tahun 1999, disahkan
19 oktober 1999.
b. Amandemen kedua terjadi pada sidang tahunan, disahkan 18 agustus 2000.
c. Amandemen ketiga terjadi pada sidang tahunan MPR, disahkan 10
november 2001.
d. Amandemen keempat terjadi pada sidang tahunan PPR, disahkan 10
agustus 2002.
Jadi, pada perubahan keempat ini yang diamandemen sebanyak 13 pasalserta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Dengan cara amandemen ini, UUD 1945 yang asli masih tetap berlaku,
hanya beberapa ketentuan yang sudah diganti dianggap tidak berlaku lagi.
Yangberaku adalah ketentuan-ketentuan yang baru. Naskah perubahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari UUD negara republik indonesia tahun 1945.
Dengandemikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:
1. Naskah asli UUD 1945
2. Naskah perubahan pertama UUD 1945
3. Naskah perubahan kedua UUD 1945
4. Naskah perubahan ketiga UUD 1945
5. Naskah perubahan keempat UUD 1945
Naskah UUD 1945 perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat
tersebut tertuang dalam putusan MPR tentang UUD 1945 dan perubahannya.
Putusan MPR tersebut tidak menggunakan nomor putusan majelis. Hal ininberbeda dengan jenis putusan majelis lainnya, yaitu ketetapan majelis dankeputusan majelis yag menggunakan nomor keputusan majelis.
Dengan amandemen tersebut maka konstitusi negara indonesia UUD
1945 menjadi lebih lengkap dan bertambah jumlah pasal-pasalnya. Jumlahkeseluruhan pasal yang diubah dari perubahan perama sampai keempat ada 73 pasal. Namun jumlah nomor pasal tetap yaitu 37 tidak termasuk aturan peralihandan aturan tambahan. Perubahan diakukan dengan cara menambahkan huruf A, B, C, dan seterusnya setelah nomor pasal (angkanya). Misalnya pasal 28,
kemudian pasal 28A, pasal 28B dan seterusnya.
3. Isi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua bagian, yaitu bagian
pembukaan dan bagian pasal-pasal. Bagian pembukaan pada umumnya berisi pernyataan luhur dan cita-cita dari bangsa yang bersangkutan. Namun tidak semua konstitusi negara meiliki bagian pembukaan ini. Konstitusi malaysia,
singapure, dan australia tidak memiliki bagian pembukaan. Contoh konstitusi negara yang memiliki bagian pembukaan adalah konstitusi jepang, india, dan amerika serikat. Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi negara indonesi. Pembukaa UUD 1945 berisi empat alinie sebagai pernyataan luhur bangsa indonesia. Selain berisi pernyataan, ia juga berisi cita-cita dan
Keinginan bangsa indonesia, dalam bernegara yaitu mencapai masyarakat merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Setiap alenia pembukaan UUD 1945 memiliki makna dan cita-cita tersendiri sebagai satu kesatuan.
Alenia pertama berbunyi “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harusdihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.Alenia kedua berbunyi “dan perjuangan pergerakkan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara indonesia, yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
Alenia ketiga berbunyi “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaaannya”. Alenia keempat sebagai berikut “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dara indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD 1945negara indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara
republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh ikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.
1. Bentuk Negara adalah kesatuan
2. Bentuk pemerintahan adalah republik.
3. Sistem pemerintahan adalah presidensial.
4. Sistem politi adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat.
a. Bentuk Negara Kesatuan
Undang-undang dasar 1945 menetapkan bahwa bentuk susunan NegaraIndonesia adalah kesatuan bukan serikat atau federal. Dasar penetapan ini tertuangdalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “ Negara Indnesia ailahNegara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
b. Bentuk Pemerintahan Republik
UUD 1945 menetapkan bahwa bentuk pemerintah Indonesia adalah republicbukan monarki atau kerajaan. Yang tertuang dalam pasal 1 ayat (1) UUD 1945yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesaruan, yang berbentukrepublik”. Berdasarkan pasal tersebut dapat diketahui bahwa “ kesatuan” adalahbentuk Negara, sedang “republik” adalah bentuk pemerintah.
a) Sistem Pemerintahan Presidensial
Bedasarkan ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial. Secara teoritis, sistem pemerintahan dibagi dalam
dua klafikasi besar, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem
pemerintahan presidensial.
BAB III PENUTUP
A. SIMPULAN
Secara historis pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat ada saat itu. Pada zaman Yunani Kuno para ahli filsafatnegara merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hiduppada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politica, yangdisebutnya sebagai negara polis. Konstitusi atau undang-undang dasar (bahasa latin : constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum
bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai dokumentertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menajdi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.Konstitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945 yang untuk pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD
1945 menempati tempatan tertinggi. Amandemen (bahasa inggris: amendtmendt) artinya perubahan. Perubahan yang dilakukan merupakan ada atau sisipan dari konstitusi yang asli. Konstitusi yang asli tetap berlaku. Adapun bagian yang
diamandemen merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
B. SARAN
Dalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa penulisan masih jauhdari kata sempurna, kedepannya kami akan lebih berhati-hati dalam menjelaskantentang makalah dengan sumber-sumber yang lebih banyak dan dapat lebihdipertanggung jawabkan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus